Kapolda Jabar Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan

Rabu, 12/06/2024 23:10 WIB
Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).

Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim menghadapi praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (bidang hukum) Polda Jabar, tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) ataupun kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (12/6).

"Tentu kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai saat ini, siang tadi kami dari Polda Jabar belum menerima panggilan dari pengadilan," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, RIzky alias Eky pada 2016 silam, Jules mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan psikologi baik terhadap Pegi dan beberapa saksi lainnya seperti ayahnya.

Sementara ibu Pegi, katanya, tak diperiksa psikologi karena menolak.

"Untuk ibunya tersangka PS ini tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi," ujar Jules.

Saat disinggung perpanjangan penahanan Pegi, Jules mengatakan penyidik telah mengajukan masa perpanjangan penahanan terhadap pihak Kejaksaan dan pengadilan.

"Ya jadi masa penahan pun kami sudah mengajukan, ke pihak kejaksaan maupun pengadilan, sudah kami tembuskan juga," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

"Pemeriksaan tambahan terhadap PS. Nanti kita tunggu hasilnya, seperti apa kita sama ikuti, dan semoga kasus ini cepat selesai," sambung Jules.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung karena tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Sidang perdana praperadilan itu bakal digelar Senin, 24 Juni 2024.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu.

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun.

Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar