Ini Isi Buku Catatan Milik Hasto yang Disita KPK, Ada Strategi Pilkada

Selasa, 11/06/2024 21:20 WIB
Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan kliennya adalah korban dari perbuatan aktor intelektual Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Amelia Rahima Sari)

Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan kliennya adalah korban dari perbuatan aktor intelektual Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membeberkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buku tersebut disita penyidik KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, Ronny menjelaskan buku itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK.

“Jadi perlu kami sampaikan, ada buku yang disita oleh penyidik yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. 

Menurut Ronny Talapessy, buku catatan Hasto berisi kebijakan hingga strategi pemenangan Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. “Tentunya kan banyak strategi pemetaan, wilayah, kemudian strategi tentang pemenangan, ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah,” jelasnya dilansir Tempo.

Kendati demikian, Ronny menegaskan buku catatan Hasto itu tidak membuat partai berlambang banteng moncong putih itu terancam dalam menghadapi pilkada serentak.

“Tetapi perlu rekan-rekan ketahui bahwa tidak usah khawatir, bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada,” kata Ronny, yang juga seorang kader PDIP. 

Dia menyayangkan sikap penyidik KPK menyita barang-barang pribadi Hasto yang berkaitan dengan internal partai. Kuasa hukum telah menyampaikan laporan tentang penyitaan itu kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).  

Laporan tim hukum Sekjen PDIP Hasto kepada Dewas KPK itu telah mendapatkan tanda surat terima. Isi laporan itu tentang dugaan pelanggaran etik Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti terhadap pemeriksaan dan penggeledahan barang milik Hasto dan Staf Hasto, Kusnadi. 

“Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024,” ujar Ronny. 

Ronny menyebut, tim kuasa hukum telah membawa sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa. Salah satunya yakni berupa tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun peraturan yang dipakai adalah Dewas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pimpinan dan Pegawai KPK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar