Dewas KPK : Penyitaan HP dan Buku Hasto Sesuai Prosedur
Tumpak Hatorangan Pangabean (Dok.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan buku catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur.
Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.
"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.
Tumpak mengaku sudah menerima laporan yang dibuat Kusnadi terkait penyitaan tersebut. Ia mengaku akan mempelajari laporan yang dilayangkan untuk penyidik Rossa Purbo Bekti dkk.
"Kita pelajari dulu, sudah saya terima," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK pada Selasa (11/6). Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024.
Kusnadi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.
Momen itu terjadi saat Hasto dperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin.
Tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menuding pemanggilan Hasto kemarin bukan bertujuan untuk memeriksa sebagai saksi terkait buron KPK Harun Masiku, melainkan upaya untuk menyita barang yang tidak terkait perkara.
Lembaga antirasuah diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih.
Harun Masiku mesti berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Wahyu divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Ia juga telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Komentar