LPSK Masih Proses Permohonan Perlindungan 10 Saksi Kasus Vina Cirebon

Selasa, 11/06/2024 19:21 WIB
LPSK (Legaleraindonesia.com)

LPSK (Legaleraindonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 terus bertambah.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan kini jumlah saksi dan keluarga korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK menjadi 10 orang.

"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.

Achmadi juga mengatakan sejauh ini LPSK masih melakukan proses pemeriksaan hingga penelaahan terhadap 10 pemohon tersebut. Hal itu untuk dijadikan pertimbangan dalam memutuskan saksi dan korban mana yang layak dilindungi.

Hambatan

Di sisi lain, Achmadi mengakui terdapat beberapa hambatan yang muncul dalam menyimpulkan kelayakan perlindungan terhadap 10 pemohon tersebut.

Beberapa hambatan di antaranya yaitu kasus yang telah berjalan 8 tahun hingga sejumlah saksi yang telah berpindah tempat sejak kasus ini terjadi.

"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi keterangan berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian," jelas Achmadi dilansir dari CNN Indonesia.

"Mempertimbangkan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkap terdapat 4 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus ini.

Ia pun menyebut keempat orang tersebut masih dalam proses penelaahan dan belum diputuskan untuk dilindungi.

"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," jelas Sri di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/6).

Polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Pegi alias Peron, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5) sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pegi diduga otak pembunuhan dan adapun kasus pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu 23 Mei 2024 malam.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar