Anggota DPR dari Gerindra Siti Nurizka Jadi Komut BUMN Pusri, Bisakah?
Anggota DPR Fraksi Gerindra Siti Nurizka Puteri Jadi Komut BUMN Pusri. (Web Resmi Pusri).
Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya secara resmi diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN PT Pusri Palembang.
Dilansir dari akun Instagram pribadi PT Pusri Palembang, Politisi Partai Gerindra itu diangkat jadi Komisaris Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (10/06).
"Keluarga Besar PT Pusri Palembang mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (10/06)." dikutip dari akun Instagram pribadi PT Pusri Palembang.
"Semoga amanah dan sukses dalam membawa Pusri lebih unggul, dan bertransformasi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, serta terus berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional" sambungnya.
Sebagai informasi, Siti Nurizka Puteri Jaya menggantikan posisi Setya Utama dalam jajaran komisaris tersebut.
"Kami juga mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada Bapak Setya Utama atas pengabdian dan dedikasinya, serta capaian dan prestasi selama menjadi bagian dari keluarga besar Pusri. Semoga semakin sukes dan selalu diberikan kesehatan." tutupnya.
Untuk diketahui, pengangkatan jabatan ini bertolak belakang dengan UU 17/2014 yang mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap sejumlah jabatan.
Salah satu poin dalam UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
View this post on Instagram
Komentar