Ketua KPU Mengaku Telah Kembalikan Uang Sisa Perjalanan Dinas Rp10 M

Selasa, 11/06/2024 10:59 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asy`ari mengaku bahwa telah mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10 miliar ke kas negara.

"Temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 M itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senin (10/6).

Hasyim menjelaskan mengapa bisa terjadi dugaan kelebihan anggaran tersebut. Ia menyebut tak seluruh anggaran yang tersedia itu terpakai.

"Misalkan dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah, misalnya contoh Rp10 juta yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta, itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara," ucap dia.

Hasyim menyebut perihal itu bukanlah suatu hal yang sederhana, melainkan harus dirunut terlebih dulu, berapa sisa anggaran perjalanan dinas yang tak digunakan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Baru-baru ini, BPK menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas PNS hingga Rp39,26 miliar pada 2023.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023.

Perjalanan dinas fiktif salah satunya ditemukan di KPU dengan angka sebesar Rp10.577.986.566 yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar