Resmi, BPIP Nyatakan Larangan Salam Lintas Agama Mengancam Pancasila
Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) / Dok.Law-Justice.co/Rio Rizalino
Jakarta, law-justice.co - Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama telah mengancam eksistensi Pancasila.
"Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal," kata BPIP dalam keterangan resminya. Anggota Dewan Pengarah BPIP Muhammad Amin Abdullah telah membenarkan pernyataan BPIP ini.
BPIP menilai toleransi antarumat beragama telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Baginya, tradisi ini telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun lalu oleh pendahulu bangsa. Karena itu, BPIP menilai seharusnya masyarakat memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan.
BPIP menganggap kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini mendapatkan tantangan dari adanya ormas keagamaan yang mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama.
"Terbitnya hasil ijtima ini akan berpotensi merusak kemajemukan bagi warga negara karena realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan," kata BPIP.
BPIP lantas mengidentifikasi jika MUI merupakan ormas yang harus tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Aturan itu, lanjutnya, mengatur setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Karena itu, BPIP melihat terbitnya hasil Ijtima MUI tentang dilarangnya salam lintas agama dan mengucapkan hari raya keagamaan lain telah menegasikan kewajiban ormas yang diatur dalam UU tentang Ormas.
BPIP juga menilai hasil ijtima hanya memiliki daya yang mengikat secara internum umat muslim. Sehingga tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai persatuan dan kemajemukan berbangsa.
"Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum," kata BPIP.
Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa tentang salam lintas agama dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka Belitung.
Fatwa ini menyatakan pengucapan salam merupakan doa yang bersifat `ubudiyah. Oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis.
Komentar