Kabulkan Gugatan Irman Gusman
Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar
Bekas Ketua DPD Terpidana Korupsi Irman Gusman (Foto:Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengkutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Senin (10/6).
Teruntuk Irman, MK memerintahkan agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.
"Melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ungkap Suhartoyo.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan dalam permohonannya, Irman mempersoalkan tindakan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutersertakan namanya, Irman mengajukan sengketa proses ke PTUN.
Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.
PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
Ketidakpatuhan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023, menurut Mahkamah berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 tahun.
"Dalam konteks status pemohon sebagai mantan terpidana, adalah tidak terikat dengan ketentuan masa lima tahun sebagaimana menjadi pertimbangan hukum PTUN Jakarta," katanya.
Berdasar hal-hal di atas, menurut Suhartoyo, KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Ketidakpatuhan itu, kata dia, telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.
"Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengatakan dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023, maka berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.
"Oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat," ujar Suhartoyo.****
Komentar