Soal Pengesahan RUU KIA
Ketua Kadin: Kita dapat Ciptakan Generasi Lebih Sehat dan Cerdas
Direktur Utama PT.Indika Energy Arsjad Rasjid (Tempo)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons pro dan kontra Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Kami memahami pentingnya 1000 hari pertama dalam fase kehidupan sebagai momentum krusial yang menentukan fase tumbuh kembang anak," kata Arsjad kepada Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.
Lebih lanjut Arsjad mengatakan, Kadin sangat menghargai langkah pemerintah mengesahkan UU KIA. Aturan tersebut menurutnya memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk cuti melahirkan hingga enam bulan.
Dia juga percaya pentingnya investasi kesejahteraan ibu dan anak pada masa-masa awal kehidupan.
Awal kehidupan ibu dan anak akan berdampak kepada perkembangan kualitas sumber daya manusia yang baik.
Hal itu, kata Arsjad, dapat membawa manfaat jangka panjang bagi bangsa dan negara.
Menurut dia, memberikan perlindungan dan dukungan memadai kepada ibu hamil serta anak-anak akan menumbuhkan generasi lebih sehat.
"Kita dapat menciptakan generasi lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan menuju Indonesia Emas 2045," ucap dia. Di sisi lain, dia menjelaskan dampak dari UU KIA terhadap dunia usaha perlu dipertimbangkan secara cermat.
Dia mengatakan, dunia usaha melihat bahwa adopsi kebijakan ini memiliki beberapa tantangan implementasi, terutama terkait dengan manajemen sumber daya manusia dan kinerja perusahaan.
Sehingga, para pengusaha perlu melakukan penyesuaian dalam hal perencanaan tenaga kerja dan pengelolaan biaya agar tetap berkelanjutan.
Selain itu, Arsjad mengatakan, dalam tahapan implementasi, dunia usaha juga berharap bahwa produktivitas dapat tetap terjaga.
"Kami memahami bahwa kelangsungan operasional usaha dan bisnis merupakan hal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya dilansir dari Tempo.
Menurut dia, Kadin berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder dalam memastikan bahwa implementasi kebijakan UU KIA tetap mendukung produktivitas dan daya saing usaha. "Untuk itu, Kadin Indonesia siap berkolaborasi dalam implementasi kebijakan ini," ujar mantan Ketua Tim Pemenang Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024 itu.
DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, RUU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.
Ia menambahkan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. Itu sebabnya, diperlukan peraturan yang dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
Komentar