Jumhur Hidayat Sebut Tapera Bentuk Frustasi Pemerintah
Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)
Jakarta, law-justice.co - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, sebagai bentuk frustrasi pemerintah.
Jumhur menyebut Tapera yang mewajibkan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan swasta sebesar 3 persen tiap bulannya adalah cara instan pemerintah menutupi APBN yang bocor.
"Uang-uang yang harusnya bisa masuk ke APBN justru kan kalau mau jujur kita lihat itu banyak yang bocor, dalam pengertian harusnya masuk ini nggak masuk," kata Jumhur seperti dikutip redaksi melalui video singkat yang diunggah di akun X, Senin (10/6).
"Akhirnya dia cari-cari yang paling gampang bikin peraturan orang wajib 3 persen mengiurkan kepada satu badan namanya BP Tapera," sambungnya.
Kebijakan ini dinilai kaum buruh sangat memberatkan. Bahkan mayoritas perusahaan dan asosiasi menolak pemberlakuan aturan ini.
Jumhur makin meradang karena Presiden Joko Widodo membandingkan Tapera dengan BPJS Kesehatan.
Jokowi menilai awalnya kebijakan iuran BPJS Kesehatan juga ditentang banyak orang. Namun kini masyarakat tidak lagi keberatan karena merasakan manfaat program tersebut.
"Anda mengiur BPJS baru 2-3 minggu sakit, ratusan juta dibiayain. Kalau Tapera 38 tahun lo nggak boleh nyentuh duit itu, nggak ada rumahnya, nggak ada perjanjian lu bisa dapat rumah, nggak ada," tandas Jumhur dikutip dari RMOL.***
Komentar