KPK Panggil Petinggi PT PGN di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Senin, 10/06/2024 14:55 WIB
pgn-pertagas

pgn-pertagas

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil delapan orang sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6).

"Bagas, Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).

Turut dipanggil, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. Lalu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk (2021-sekarang), Fadjar Harianto Widodo.

"Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT ISARGAS sejak tahun 2011-sekarang & Komisaris PT IAE sejak tahun 2006-sekarang. Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017-2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023-sekarang," ujar Budi.

Kemudian, Department Head Gas Supply Division PT PGN tahun 2017-2020, Octavianus Lede Mude Ragawino. Selain itu, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto.

Lembaga antirasuah menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang selama ini mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

Lebih lanjut Ali mengatakan setidaknya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, dia enggan mengungkap detail identitas para tersangka dimaksud. Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta.

Selain itu, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur. Upaya penggeledahan dilakukan pada 28, 29, dan 31 Mei 2024.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," jelas Ali dilansir dari CNN Indonesia.

Perkara yang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PTIsargas).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar