Diperiksa soal Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Datangi KPK

Senin, 10/06/2024 11:22 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ist)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6).

Hasto hadir di KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang.

Hasto turut didampingi sejumlah penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy.

Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan akan membeberkan hal yang diketahuinya di kasus tersebut.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto.

Ketika ditanya soal berkas yang dibawa oleh awak media, Hasto mengaku membawa surat undangan. Ia juga berjanji akan memberikan keterangan pers jika telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," tutur Hasto.

Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, Hasto pun naik untuk diperiksa pada pukul 09.56 WIB.

Lembaga Antirasuah diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Ali.

Harun Masiku mesti berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar