Jika HGB Tanah Habis Masa Pakainya, Apa yang Harus Dibuat?

Ilustrasi HGB Pulau Hasil Reklamasi (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Jenis sertifikat tanah berupa Hak Guna Bangunan atau HGB memiliki masa waktu tertentu. Jika masa waktunya sudah habis, bagaimana status tanahnya? Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
- Cacat administrasi, atau
- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Baca juga : `SHGB Laut` Punya Aguan Tidak Jadi Dibatalkan
3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir5. Dilepaskan untuk kepentingan umum6. Dicabut berdasarkan Undang-undang7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hakSebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Share:
Tags:
Komentar