Jika HGB Tanah Habis Masa Pakainya, Apa yang Harus Dibuat?

Sabtu, 08/06/2024 07:56 WIB
Ilustrasi HGB Pulau Hasil Reklamasi (Ist)

Ilustrasi HGB Pulau Hasil Reklamasi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Jenis sertifikat tanah berupa Hak Guna Bangunan atau HGB memiliki masa waktu tertentu. Jika masa waktunya sudah habis, bagaimana status tanahnya? Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Jika pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum.

Selain karena jangka waktunya sudah habis, ada beberapa hal yang mengakibatkan hapusnya HGB. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya;

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya

2. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian  pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
- Cacat administrasi, atau
- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum

6. Dicabut berdasarkan Undang-undang

7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar