Menteri Bahlil: Pemberian Tambang ke Ormas Keagamaan Perintah Jokowi

Jum'at, 07/06/2024 11:00 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jangan hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan tambang besar.

Melainkan juga bisa diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan yang selama ini memberikan peran penting kepada pembangunan Indonesia.

"Presiden menyampaikan ini jangan hanya perusahaan gede atau oleh investor besar. Karena dalam perjalanan dinas Presiden menerima aspirasi tentang bagaimana Ormas Keagamaan diperankan bukan hanya objek, atas dasar aspirasi itu pemerintah carikan jalan sesuai dengan aturan," ungkap Bahlil dalam Konfrensi Pers, Jumat (7/6/2024).

Bahlil menekankan, bahwa pemberian Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.

"Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakikan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," ungkap Bahlil.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar