Banyak Mudaratnya, Din Usul Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang

Rabu, 05/06/2024 05:30 WIB
Din Syamsuddin (Bisnis)

Din Syamsuddin (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengusulkan agar PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah untuk ikut mengelola tambang. Din menyebut tawaran tersebut lebih banyak mudaratnya.

Sebaimana diketahui, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

"Dengan husnuzzn pemberian konsesi tambang batubara untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka. Namun, hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzan tak terhindarkan," kata Din dalam keterangan.

Dia menjelaskan, sewaktu dirinya diminta menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja sama Antar Agama dan Peradaban, yang sempat ditolaknya dua kali, dirinya mempersyaratkan agar Presiden Joko Widodo menanggulangi ketidakadilan ekonomi antara kelompok segelintiran yang menguasai aset nasional di atas 60 persen dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi.

Akan tetapi, kata dia, Presiden menjawab bahwa hal itu tidak mudah.

"Saya katakan mudah seandainya ada kehendak politik (political will). Yang saya mintakan hanya pemerintah melakukan aksi keberpihakan (affirmative actions) dengan menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu. Juga, agar mau menaikkan derajat satu-dua pengusaha muslim menjadi setara dengan taipan. Hal demikian perlu agar kesenjangan ekonomi yang berimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan bom waktu bagi Indonesia," jelas Din.

Menurut dia, kini tiba-tiba kehendak politik itu ada lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. "Walau tidak ada kata terlambat, namun pemberian konsesi itu tidak dapat tidak mengandung masalah," kata Din.

Dia menjelaskan, pemberian konsesi tambang batubara kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu dan tetap tidak seimbang dengan pemberian konsesi kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kelompok segelintiran tadi.

Din lalu mencontohkan satu perusahaan menguasai lahan seluas sekitar 5 juta hektare. Bahkan, dunia minerba Indonesia dikuasai oleh beberapa perusahaan saja.

"Sumber Daya Alam Indonesia sungguh "dijarah secara serakah" oleh segelintir orang yang patut diduga berkolusi dengan pejabat," ujarnya.

Dia menambahkan, pemberian tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global. Din juga menyebut dirinya diminta mewakili Islam meletakkan petisi kepada Sekjen PBB agar pada 2050 tidak ada lagi energi fosil.

"Maka, besar kemungkinan yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah sisa-sisa dari kekayaan negara (sila bandingkan dengan lahan yg dikuasai oleh para pengusaha)." jelasnya.

Kata dia, pemberian tambang "secara cuma-cuma" kepada NU dan Muhammadiyah potensial membawa jebakan. Menurut pakar, lanjut Din, sistem tata kelola tambang dengan menggunakan sistem IUP dan Kontrak Karya adalah Sistem Zaman Kolonial berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet) yang dilanggengkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sistem IUP ini tidak sesuai Konstitusi, tidak menjamin bahwa perolehan negara/APBN harus lebih besar dari keuntungsn bersih penambang. Selain sistem IUP ini selama bertahun-tahun terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang diberi wewenang mulai dari Bupati, Gubernur, hingga Dirjen dalam mengeluarkan IUP untuk menjadikan wewenang pemberian IUP sebagai sumber korupsi.

"Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut maka siapa lagi yang diharapkan memberi solusi," ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian konsesi tambang batubara kepada organisasi masyarakat dalam keadaan politik nasional yang kontroversial akibat pemilu/pilpres akan mudah dipahami sebagai upaya kooptasi, peredaman tuduhan ketakadilan, dan di baliknya akan memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu dan kaum kleptokrat di pemerintahan.

Harapannya, NU dan Muhammadiyah bungkam terhadap kemungkaran di depan mata.

"Yang perlu dilakukan pemerintah adalah aksi afirmatif, yakni dengan menyilakan penguasaha besar maju, tapi rakyat kebanyakan diberdayakan, bukan diperdayakan," katanya.

Karena itu, Din menyampaikan usulan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil/Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa (problem maker), bukan bagian dari masalah (a part of the problem)," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar