Gunakan Visa Haji Palsu, Jemaah Indonesia Dipulangkan Paksa

Jamaah asal Makasar yang kedapatan tidak menggunakan Visa Haji akan segera dideportasi. (Panritanews)
law-justice.co - Sejumlah Jamaah indonesia yang kedapatan tidak menggunakan visa haji yang resmi tertangkap, 37 diantaranya berasal dari Makasar. Selain terancam dideportasi, mereka juga bakal dihukum denda dan blacklist selama 10 tahun tidak boleh memasuki kawasan Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 37 jemaah asal Kota Makassar akan dipulangkan usai kedapatan berangkat haji menggunakan visa haji palsu. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akan mengawal pemulangan mereka ke Indonesia.
"Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail sebagaimana dilansir detikSulsel, Minggu (2/6/2024).
Ikbal tidak merinci kapan jadwal pemulangan 37 jemaah tersebut. Namun dia menegaskan pemulangan ini karena mereka telah melanggar aturan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji. "Kalau dipulangkan jelas dipulangkan. Hanya dalam aturan pemerintah Saudi sekarang itu bahwa bila ada jamaah haji didapat tidak menggunakan visa haji akan dikenakan denda juga," ujarnya.
Ikbal juga mengatakan mereka juga terancam di-blacklist atau dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun. "(Ancaman sanksi) Pertama denda 10 ribu riyal, yang kedua dideportasi, yang ketiga di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," kata Ikbal.
Ikbal menambahkan, koordinator yang diduga membawa para jemaah itupun akan dikenakan sanksi. Bahkan terancam hukuman penjara selama 6 bulan.
Ikbal pun mengimbau masyarakat yang hendak berhaji agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Dia juga mengingatkan untuk tidak melakukan haji menggunakan visa di luar haji. "Jadi dari awalkan pemerintah sudah menyampaikan agar jangan coba-coba untuk menggunakan visa lain selain itu tadi untuk melaksanakan ibadah haji," tutur Ikbal.
Dia menambahkan pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pelaksanaan haji tahun ini. Aparat keamanan setempat, lanjut Ikbal, juga intens melakukan patroli.
"Pemerintah Saudi sendiri dari awal sudah menyampaikan per tanggal 23 (Mei) harus dikosongkan yang bukan visa haji keluar dari Mekah. Jadi sudah diperketat, terbukti pemerintah saudi tahun ini ketat sekali sampai sif di hotel-hotel perketat di meeting point," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 37 WNI asal Makassar ditangkap aparat keamanan di Madinah pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan karena naik haji menggunakan visa ziarah.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie dilansir dari detikNews.
Yusron mengatakan, mereka ditahan saat mengendarai menuju Yaman. Dari hasil pemeriksaan, mereka kedapatan menggunakan atribut palsu untuk berhaji. "Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," paparnya.
Dia menuturkan, pengemudi dan kenek bus yang membawa jemaah tersebut ditahan, termasuk koordinator inisial SJ. Aparat keamanan kini masih memburu koordinator lain inisial TL yang diduga membawa para jemaah haji tersebut.
"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," pungkasnya.
Komentar