Perpanjangan Jabatan Bintang 4 TNI Dinilai Akan Hambat Regenerasi

Gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Rizal Darma Putra menyatakan bahwa perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat, berpotensi menghambat regenerasi di tubuh TNI.
Sebagai informasi, dalam draf revisi UU TNI, salah satunya diatur ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
Struktur TNI yang memiliki pangkat bintang empat selain Panglima adalah para kepala staf dari tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.
"Akan menghambat regenerasi dan sensitifitas terhadap tantangan eksternal yang menuntut regenerasi dalam berinteraksi dan membaca keadaan zaman," kata Rizal saat dihubungi, Kamis (30/5).
Rizal juga menyinggung ketentuan yang mengatur soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
Dia mengatakan hal itu membuat terjadinya bottle neck jabatan perwira tinggi dan over supply di perwira menengah.
"Soal perpanjangan usia pensiun maka akan menahan regenerasi yang sekaligus akan terjadi bottle neck untuk jabatan di perwira tinggi dan over supply perwira menengah," kata Rizal.
Dia berpendapat kompensasi mengatasi persoalan itu dengan menyalurkan para perwira TNI ke jabatan sipil yang tidak terlalu ada korelasi dengan tugas kemiliteran, justru juga menimbulkan persoalan baru.
"Menimbulkan keresahan di ASN dan akan ada pendangkalan profesionalisme dari bidang yang spesifik di suatu instansi bilamana diisi oleh tentara aktif," katanya.
Terpisah, Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpendapat perpanjangan usia pensiun yang berakibat penambahan masa dinas, harus dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan problematika di tiap-tiap matra.
"Penambahan masa dinas itu juga jangan sampai justru mempersulit dan mengurangi produktivitas organisasi, menghadirkan inefisiensi atau bahkan membuka peluang politisasi berlebihan, persaingan tidak sehat, serta praktik buruk dan transaksional dalam pembinaan karier prajurit," kata dia.
Lebih lanjut, Fahmi mengaku tidak melihat urgensi pada ketentuan yang mengatur soal peluang perpanjangan masa dinas hingga dua kali untuk penyandang jabatan bintang empat.
Menurutnya, adanya opsi perpanjangan justru seolah-olah menunjukkan keraguan terhadap kapasitas dan kompetensi generasi yang lebih muda untuk mengambilalih kepemimpinan TNI.
"Keraguan soal kemampuan TNI sendiri dalam mencetak sumber daya unggul, serta lebih menonjolkan muatan politis dalam pengaturan jabatan bintang empat," ujarnya.
Sementara ketentuan terkait jabatan fungsional dapat penambahan masa dinas sampai 65 tahun, menurutnya hal itu merujuk pada ketentuan di UU ASN yang menyatakan jabatan fungsional tertentu seperti widyaiswara, ahli peneliti, pensiun di usia 65 tahun.
Ia mengatakan TNI juga memiliki rumpun jabatan fungsional dengan dua kategori, yaitu jabatan fungsional keahlian di tingkat perwira dan jabatan fungsional keterampilan di tingkat bintara.
Namun, masalahnya, dalam naskah perubahan UU TNI tidak dicantumkan batasan kategori dan jenjang jabatan mana yang bisa pensiun usia 65.
"Ini harus diperjelas juga persyaratan pengangkatannya dan kompetensi seperti apa yang layak mendapatkan masa dinas hingga 65 tahun. Kalau tidak diatur, maka potensi masalahnya akan seperti di atas: inefisiensi, tidak produktif, persaingan tidak sehat dan praktik transaksional," katanya.
Sebelumnya, draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).
Komentar