Alasan Panitia Forum Air Rakyat Laporkan Ormas PGN ke Polda Bali

Ilustrasi: Pasukan Polisi tengah melakukan pengamanan. (netralnews)
Jakarta, law-justice.co - Panitia Forum Air untuk Rakyat atau The People`s Water Forum (PWF) bersama Koalisi Bantuan Hukum Bali (KBH) melaporkan aksi premanisme yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) ke Polda Bali.
Laporan ini menyusul kericuhan yang terjadi saat PGN berupaya membubarkan acara PWF atau Forum Air untuk Rakyat itu di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, pada pekan lalu, Senin (20/5) hingga Selasa (21/5).
Rezky Pratiwi, anggota tim dari KBH Bali mengatakan, mereka melaporkan aksi represi ormas dilakukan dengan menutup akses keluar masuk lokasi, sehingga undangan tidak dapat masuk dan orang-orang di lokasi terisolasi, menghalangi peliputan jurnalis, perampasan empat karya seni dan atribut kegiatan, serta pengeroyokan, dan pelaporan kepada Polda Bali dilakukan pada pekan lalu.
"Melalui laporan ini panitia dan tim hukum mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan termasuk pengusutan keterlibatan pejabat atau aparat dalam memobilisasi ormas, Satpol PP, dan kelompok lainnya di lokasi," kata Rezky, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
"Represi dalam kegiatan PWF yang merupakan forum kritis rakyat atas World Water Forum (WWF) adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menambah catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengonfirmasi ada laporan atau pengaduan yang masuk ke SPKT Polda Bali dari pihak PWF pada Selasa (28/5) kemarin. Namun, katanya, laporan itu belum bisa diproses.
"Laporan tersebut, sudah diterima Polda Bali pada Selasa. Namun, belum bisa diproses secara aturan hukum, karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, berupa bukti kepemilikan atau penguasaan barang atau kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang," kata Kombes Jansen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
"Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan berita acara penerimaan laporan pengaduan kepada pelapor," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.
Dia menjamin bahwa Polda Bali akan memproses laporan itu apabila pelapor sudah melengkapi kekurangan dokumen dan bukti. Apalagi, peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke Polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Polda Bali juga dipastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya, kegiatan The People`s Water Forum (PWF) yang dilaksanakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan dibubarkan oleh puluhan orang dari salah satu ormas. Massa dari ormas yang sama pun melakukan aksi serupa pada lanjutan gelaran tersebut di hari selanjutnya.
Bahkan, eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang menjadi pemateri pun turut diusir sehingga tak bisa masuk ke hotel tempat gelaran forum tersebut pada Selasa (21/5).
Selain itu, viral pula Pelapor khusus PBB untuk hak atas air dan sanitasi, Pedro Arrojo Agudo juga diadang massa ormas untuk masuk ke hotel tersebut pada hari yang sama.
Polda Bali menyatakan masih mendalami dugaan upaya pembubaran paksa dan intimidasi oleh ormas terhadap acara dan peserta Forum Air untuk Rakyat (People`s Water Forum/PWF).
"Kami masih dalami dan belum tahu pasti apa masalahnya dan siapa-siapa yang miskomunikasi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa pekan lalu.***
Komentar