Achsanul Qosasi Minta Maaf ke Hakim Usai Terima Rp40 M Korupsi BTS

Selasa, 28/05/2024 21:30 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi (Tempo)

Anggota BPK Achsanul Qosasi (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengakui pernah menerima Rp40 miliar dan berharap majelis hakim memaafkannya.

Qosasi menyampaikan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dalam sidang pada hari ini, Selasa (28/5).

"Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin. Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini, bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut," kata Qosasi.

Qosasi mengklaim perbuatannya tersebut tidak direncanakan. Ia berharap permohonan maaf dan seluruh penjelasannya dalam pleidoi juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus ini.

"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia majelis hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Qosasi menyebut kasus ini akan menjadikan dirinya sebagai terpidana untuk pertama kali. Ia berharap hal serupa tak terulang lagi di masa depan.

"Saya belum pernah dihukum pidana, dan mudah-mudahan ini adalah yang pertama dan terakhir," tutur dia.

Dalam kasus ini Qosasi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar