Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto:Tribun News)
Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi artis Sandra Dewi berinisial RP terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Saksi yang diperiksa RP selaku asisten pribadi dari istri tersangka Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Pemeriksaan terhadap RP tercatat pertama kali dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari ini.
Sementara itu, Sandra yang merupakan istri Harvey Moeis tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).
Selain RP, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
Meski begitu, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.***
Komentar