Gaji Dipotong Buat Tapera, PKS Ingatkan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Pekerja mengerjakan proyek di perumahan subsidi di kawasan Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) targetkan untuk membangun perumahan sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja pada tahun 2023. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen disorot Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama.
Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ketentuan tersebut akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak masyarakat akan kena imbas dari aturan ini.
“Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” tegas Suryadi lewat keterangan resminya, Selasa 28 Mei 2024.
Golongan kelas menengah yang sudah angsuran rumah atau mendapat warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini diyakini amat sangat memberatkan.
Untuk itu, pengembangan dana Tapera ini harus diawasi secara ketat. Fraksi PKS pun mendesak agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera harus transparan dan akuntabel.
"Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” tegas Suryadi dilansir dari RMOL.***
Komentar