Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Ajukan Banding

Selasa, 28/05/2024 14:57 WIB
Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).

Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan meneruskan perkara pokok.

"Pasti banding. Prosesnya diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (28/5).

"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," imbuhnya.

Alex menyinggung pertimbangan majelis hakim bahwa persidangan tidak bisa dilanjutkan karena tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK. Menurutnya, jika mengikuti pendapat majelis hakim, hal yang terjadi pada kasus Gazalba juga dapat terjadi pada kasus lain.

"Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Alex pun menegaskan independensi KPK yang telah diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

Ia mengatakan UU KPK memberikan mandat kepada pimpinan KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Rohnya KPK itu independensi lembaga sebagaimana disebutkan di Pasal 3 UU KPK. Dengan putusan hakim agar Dirtut (Direktur Penuntutan) KPK memperoleh pendelegasian wewenang dari JA sama saja dengan mengebiri independensi kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan," jelas Alex.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Gazalba merupakan terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp62,8 miliar.

Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK agar membebaskan Gazalba dari tahanan. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba karena jaksa tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba dari Jaksa Agung.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar