Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, ICW Desak KPK Banding

Selasa, 28/05/2024 12:50 WIB
Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).

Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritikan tajam terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dan membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dalam putusan sela Senin (25/7) kemarin.

Sebagai informasi, dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut salah satu pertimbangan mengabulkan eksepsi Gazalba adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.

"Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system," kata dia dalam sidang.

Peneliti ICW, Diky Anandya menilai pertimbangan yang menjadi dasar bagi hakim untuk mengambil putusan tersebut keliru.

"ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang," kata Diky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Diky membeberkan terdapat dua poin yang dapat menjelaskan mengapa pertimbangan hakim tersebut keliru.

Diky menjelaskan secara administratif Jaksa KPK tak memiliki kewajiban untuk mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung lebih dahulu sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan. Ia merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf e.

"Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, Pimpinan KPK lah yang menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Lebih lanjut, Diky menegaskan KPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Ia pun menjelaskan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan secara otonom oleh KPK.

"Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," jelas Diky.

Atas dua poin itu, ICW pun mendesak agar KPK melawan putusan sela itu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Selain itu, ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh," tutur Diky.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar