Ada RUU Polri-TNI, DPR Gelar Paripurna Sahkan 4 Revisi UU Inisiatif
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menggelar pengesahan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024, Senin (28/5).
Empat RUU yang dimaksud yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengesahan empat RUU itu diumumkan dalam agenda acara di laman resmi DPR hari ini.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dari keempat RUU, dua di antaranya RUU Polri dan TNI belum diketahui masa pembahasannya sejauh ini di Baleg atau atau komisi. Kedua RUU tersebut sebelumnya masih hanya menjadi desas desus.
Namun, sejumlah anggota Baleg DPR membenarkan rencana revisi UU TNI dan Polri. DPR berencana akan membahas masa pensiun anggota Polri dan TNI.
"Bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus saat dihubungi, Senin (20/5).
Sementara, dua RUU lainnya, yakni Kemigrasian dan Kementerian Negara, telah dibahas beberapa kali di Baleg DPR.
RUU Kementerian Negara terutama akan merevisi batas jumlah kementerian dari 34 menjadi tak lagi dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
Komentar