Cucu SYL Membantah Bayar Skincare Gunakan Uang Kementan

Senin, 27/05/2024 20:39 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Berikut deretan fasilitas yang didapat Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie dari hasil gratifikasi dan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).(Instagram @radisyahmelati via Tribun-Timur.com)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Berikut deretan fasilitas yang didapat Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie dari hasil gratifikasi dan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).(Instagram @radisyahmelati via Tribun-Timur.com)

Jakarta, law-justice.co - Cucu bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi membantah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membayar perawatan kecantikan.

Hal itu disampaikan Bibi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Bibi mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar perawatan kecantikan.

"Kalau saudara dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah saudara membayar sendiri atau gimana?" tanya hakim.

"Membayar sendiri Yang Mulia," jawab Bibi.

"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu dirembes ke Kementan?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah rembes Yang Mulia," jawab Bibi.

"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya hakim.

"Mengganti tidak pernah," jawab Bibi.

Bibi mengatakan Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi sempat meminta Bibi menghubunginya jika memerlukan bantuan.

"Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja," jelas Bibi dikutip dari CNN Indonesia.

"Dalam bentuk apa ? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?" tanya hakim.

"Dia enggak bilang sih Yang Mulia dia hanya bilang kalau ada," jawab Bibi.

"Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Sukim?" tanya hakim.

"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Bibi.

Bibi juga mengaku tidak pernah meminta untuk dibelikan tiket pesawat hingga handphone menggunakan uang Kementan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar