Ini Penjelasan Heru Budi Soal 213.831 NIK Warga DKI Dinonaktifkan

Senin, 27/05/2024 18:46 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Net)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Net)

Jakarta, law-justice.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menonaktifkan 213.831 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berpindah alamat tempat tinggal.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeklaim bahwa hal itu merupakan bentuk penataan dan penertiban data kependudukan, sehingga validasi layanan bagi pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berjalan dengan baik.

“Siapa pun boleh datang dan mencari kerja di Jakarta, karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia. Namun, yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Senin 27 Mei 2024.

Selain itu, kebijakan ini diklaim dapat mengurangi potensi kerugian daerah dan potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Jumlah NIK yang telah dinonaktifkan itu diprediksi akan terus bertambah karena banyaknya warga ber-KTP Jakarta yang telah beralih domisili. Senada dengan Heru Budi, Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan pihak-pihak yang menjadi pemanfaat data kependudukan.

Pihaknya beralasan bahwa keakuratan data kependudukan akan terjamin bagi layanan seperti BPJS, pengurusan surat kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi, perbankan, kepemilikan paspor, hingga pendidikan.

“Oleh karenanya, keakuratan data kependudukan tersebut dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya,” kata Budi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024 dilansir dari RMOL.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar