Usut Kasus Korupsi Taspen, KPK `Garap` Bos Insight Investment

Minggu, 26/05/2024 08:43 WIB
Rekrutmen Bersama BUMN 2022, PT Taspen Buka 15 Lowongan Kerja (Ist)

Rekrutmen Bersama BUMN 2022, PT Taspen Buka 15 Lowongan Kerja (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen Persero.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (22/5/2024).

Ekiawan diketahui merupakan Direktur Utama PT Insight Investments sejak 2016 hingga sekarang. Bersama dengan Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius N.S Kosasih, Ekiawan merupakan orang yang dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.

Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Ekiawan.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memeriksa Antonius N.S Kosasih pada Rabu, (8/5/2024). Dalam pemeriksaan itu, KPK menelisik soal pengambilan keputusan terkait investasi PT Taspen dengan nilai Rp 1 triliun.

Dalam konferensi pers di hari yang sama dengan pemeriksaan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ANS Kosasih telah berstatus tersangka. Sementara itu, setelah diperiksa Antonius irit bicara dan meminta awak media untuk bertanya langsung ke KPK soal statusnya.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Dalam kasus ini, KPK menduga kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar