Ketika Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy`ari Alami Trauma
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)
Jakarta, law-justice.co - Saat menghadiri sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Mei 2024, korban dugaan tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy`ari, mendapatkan pendampingan psikolog.
Pendampingan diberikan karena korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim di ruang sidang.
Tim kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menjelaskan bahwa sidang sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi korban yang tidak stabil secara emosional. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau," ujar Aristo, saat ditemui. di Gedung DKPP RI, Rabu, 22 Mei 2024 malam.
Menurut Aristo, mereka juga sempat memberikan saran agar sidang dihentikan sementara jika korban tidak mampu mengontrol dirinya, sehingga proses sidang memakan waktu lebih lama.
Dalam sidang tersebut, baik Pengadu maupun Hasyim selaku Teradu hadir langsung di ruang sidang. Aristo menegaskan bahwa kedatangan Pengadu adalah atas kemauan sendiri, meskipun hal tersebut memicu trauma bagi korban.
“Dia (korban) ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung," imbuh Aristo.
Aristo juga menyatakan bahwa Pengadu tetap berkeinginan hadir dalam sidang lanjutan berikutnya, meskipun harus bolak-balik penerbangan ke Belanda. "Dia sangat ingin hadir," lanjut dia.
Sebelumnya, usai persidangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy`ari, membantah tuduhan asusila yang dilayangkan.
“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ungkap Hasyim, saat ditemui usai persidangan, di Gedung DKPP.
Meskipun demikian, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Namun, tim kuasa hukum Pengadu enggan merinci lebih jauh apakah perbuatan asusila yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak.
Kasus ini bukan kali pertama Hasyim menghadapi masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena berkomunikasi tidak patut dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, atau yang dikenal sebagai Wanita Emas.
Komentar