Kasus Pembunuhan Vina
1 Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Sebabnya
LPSK (Legaleraindonesia.com)
"Kami melakukan proaktif dan berkoordinasi terkait kasus Vina dan akan lanjutkan untuk telaah lebih lanjut terkait kasus ini. Sudah ada satu saksi yang mengajukan (permohonan) ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, kata Susi, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban. Permohonan perlindungan ke LPSK baru sebatas dari saksi.
"Keluarga korban belum laporan ke LPSK, hanya saksi saja. Sejauh ini mengajukan masih soal pendampingan, kami masih melakukan telaah lebih lanjut," jelas Susi dilansir dari Detik.
LPSK terus berkoordinasi dengan pengacara terkait kondisi keluarga korban. Susi mengatakan siap menindaklanjuti jika pihak keluarga korban mengajukan permohonan.
"Kalau keluarga korban sebenarnya kita sudah melakukan kontak-kontak dengan kuasa hukumnya. Kami tindak lanjuti segera jika memang keluarga korban ingin mengajukan perlindungan," ungkap Susi.
"Kuasa hukum keluarga korban merespon positif, tinggal tunggu waktu saja. Saat ini baru satu saksi (yang mengajukan)," sambung Susi.
Terkait mantan narapidana dari kasus Vina yang baru bebas, LPSK menyebut masih mendalami lebih lanjut. LPSK tidak menutup siapa saja yang mengajukan perlindungan ke lembaga ini.
"Kita telaah lebih lanjut apakah dia mempunyai informasi penting berkaitan dengan kejahatan ini. Kalau ada ancaman, intimidasi terhadap saksi dan korban itu bisa diajukan," ucap Susi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk keluarga atau saksi yang ingin mengajukan perlindungan. Setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Belum, ada hanya saksi saja. Kami sangat terbuka tentunya dengan melalui prosedur yang ada," imbuh dia.***
Komentar