BPK Serahkan LHP Kredit Bermasalah PT Linkadata ke Kejaksaan

Selasa, 21/05/2024 20:30 WIB
Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menyodorkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp120.146.889.195 yang berasal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BBRI kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada 2016-2019.

BPK mengklaim laporan kerugian negara tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan pada 5 Maret lalu.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk," tulis BPK dalam rilisnya, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyerahkan LHP Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) serta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya. LHP tersebut merujuk pada kinerja pada 2020-2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp371.834.530.652.

Mengutip Bloomberg, BPK mengklaim LHP tersebut adalah inisiatif lembaga yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada 2020 hingga Semester I 2023.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar