Anies-Cak Imin Niat Hadir Sidang Sengketa Pilpres Diputus 22 April

Paslon No urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memenuhi Jakarta International Stadium di Sunter Jakarta Utara, Sabtu (10/02/2024). Tidak hanya didalam Stadion, tampak diluar JIS para pendukung AMIN turut memadati kampanye paslon no urut 01 tersebut. Givari
law-justice.co - Pada 22 April mendatang tepat jam 9 pagi , MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 . Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serius berencana bakal hadir dalam sidang tersebut.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bakal menghadiri pembacaan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) .
“Kami rencanakan hadir,” ujar Anies usai mengikuti Halal Bihalal di rumah dinas Muhaimin, Sabtu, 20 April 2024.
Diberitakan : Saat ini Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres
Mantan Gubernur Jakarta itu juga mengatakan telah mempersiapkan ruang untuk menerima apapun hasil keputusan MK. Menurut dia, setiap kontestan harus berani menerima segala keputusan dalam sebuah pertandingan.
“Ya seperti pertandingan sepak bola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” kata Anies. “Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK-nya begitu, kita tunggu saja nanti.”
Anies pun enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanya terkait langkah politiknya ke depan.
Diberitakan : Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini
Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024. "Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Diundang MK Semua Paslon Jam 9 pagi
Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak,
MK telah berkirim surat untuk hadir mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. "Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya Fajar .
"Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," terang Anies.
Komentar