Kronologi Kasus Penggelapan Dana Rp9,2 M oleh Ahli Nuklir UGM
Yudi Utomo Imarjoko tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena -Istimewa-
Jakarta, law-justice.co - Polda Jawa Timur menetapkan Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut penetapan tersangka terhadap Yudi tertuang dalam surat S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2024.
Ia mengatakan saat ini dosen Fakultas Teknik UGM itu juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran selalu mangkir panggilan pemeriksaan.
"Penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/4).
Kasus dugaan penggelapan uang tersebut terjadi ketika Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Selama menjabat tersebut, pihak perusahaan menduga Yudi telah menggelapkan uang sebesar Rp9,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan sebelum dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 26 Desember 2022, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Yudi untuk menyelesaikan hal tersebut secara kekeluargaan.
Yohanes menyebut Yudi saat itu juga telah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, Yudi berjanji menyerahkan semua uang yang digelapkan secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
"Dalam surat itu, Yudi juga menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar yang digelapkan oleh Yudi digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu," ujarnya.***
Komentar