Masuki Spin Off 32 Asuransi Syariah, OJK Pantau Permodalan

Kamis, 04/04/2024 15:20 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan, ke-32 perusahaan tersebut telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang masih berlangsung dan terus dipantau oleh OJK.

Perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada (eksisting), juga masih berproses mencari perusahaan asuransi syariah yang akan menerima pengalihan dan juga dalam pemantauan OJK.

"Secara umum, dalam implementasi POJK terbaru yang mengatur terkait peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, fokus awal OJK adalah memastikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada tahap I, Desember 2026," jelas Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu, (4/4/2024).

Ekuitas minimum ini bisa dicapai melalui penambahan modal dari pemegang saham, pertumbuhan perusahaan secara organik, atau melalui konsolidasi perusahaan,

Di sisi lain, dalam rangka pengembangan Sistem Jasa Keuangan syariah, OJK telah menerbitkan POJK no 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syaraiah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan UUS. Peraturan itu berlaku mulai 16 Februari 2024.

Peraturan ini mengatur wewenang dewan pengawas syariah, fungsi manajemen risiko syariah, audit internal syariah, hingga pengkajian ulang terhadap penerapan tata kelola syariah.

Sebelumnya, sesuai POJK 11/2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

Adapun modal minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar