Bekas Ketua Bawaslu Beberkan Kewenangan dalam Pelanggaran Pemilu

Rabu, 03/04/2024 23:25 WIB
Bawaslu Tak Mampu Tindak Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol. (Bawaslu).

Bawaslu Tak Mampu Tindak Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol. (Bawaslu).

Jakarta, law-justice.co - Bekas Ketua Bawaslu RI, Muhammad Alhamid, mengatakan seharusnya laporan pelanggaran Pemilu pintunya berada di Bawaslu. Namun, Alhamid mengatakan Bawaslu tidak dapat menahan setiap warga negara yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu dan ingin menempuh jalur hukum lain.

Hal itu disampaikan Alhamid ketika menjadi saksi dari Bawaslu dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Mulanya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kewenangan Bawaslu yang dilampaui dan berakhir di Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu dalam sidang ini ketika tahu kewenangannya dilampaui dan para pihak itu malah menyampingkan Bawaslu minta majelis untuk memutuskan persoalan itu (dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan), apa pendapat saudara?" beber Yusril.

Alhamid mengatakan setiap dugaan dan temuan pelanggaran Pemilu harus masuk melalui Bawaslu. Alhamid menyebut baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, sengketa atau kode etik sekalipun.

"Bawaslu sudah mengatur dengan sangat detail, sehingga hasil atau produk kajian Bawaslu itu sudah jelas addressnya bahwa ini laporan masyarakat, ini adalah laporan pelanggaran administrasi pidana dan seterusnya," ungkap Alhamid dilansir dari CNN Indonesia.

Namun, kata dia, tidak semua masyarakat memahami jenis-jenis laporan. Maka, Alhamid menuturkan Bawaslu wajib menjelaskan kepada masyarakat setiap akan membuat laporan.

"Ada yang laporan pelapor diserahkan saja, `Ini saya mau lapor saya menduga ada pelanggaran ini`. Bawaslu itu tidak bisa menolak, Anda harus jelaskan dulu `Ini Anda mau lapor pelanggaran etik atau pelanggaran administrasi?`" ujarnya.

"Bawaslu tetap harus menerima setiap laporan jelas atau tidak jelas address dugaan kamar pelanggarannya. Nanti Bawaslu yang meneliti di dua hal itu, `Oh ini ternyata memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat` sebagai sebuah dugaan pelanggaran dan kalau dia memenuhi syarat dilakukan register," sambung dia.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, lalu kembali mempertegas pertanyaan Yusril. Hotman mempertanyakan perkara yang tidak selesai di Bawaslu dapat dibawa ke MK atau tidak.

"Apakah kewenangan daripada Bawaslu itu adalah kewenangan absolut, kalau tidak selesai masih bisa nggak dibawa ke Mahkamah Konstitusi?" tanya Hotman.

Alhamid mengatakan Bawaslu tidak memiliki kuasa untuk menahan warga negara menempuh jalur hukum lain, jika tidak puas dengan keputusannya. Namun, menurutnya, Bawaslu harus tegas dalam mengambil keputusan.

"Jadi saya tidak bisa mengatakan bahwa kalau sudah ditangani Bawaslu tidak bisa lagi (ke MK), tapi Bawaslu harus tegas ini sudah ditangani, sehingga itu pilihan bagi warga negara apakah dia mau menerima penegasan sikap putusan Bawaslu atau dia mau menggunakan upaya lain," tuturnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar