Di Sidang Pilpres MK, Bambang Widjojanto Beberkan Kejanggalan Sirekap

Rabu, 03/04/2024 11:44 WIB
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Tim 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim menemukan ribuan suara yang tidak sesuai antara yang ditampilkan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU dengan formulir C.Hasil.

Pernyataan itu disampaikan BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 pada hari ini, Rabu (3/4). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu.

"Ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil di sirekap itu bermasalah. Dan ini kita dapatnya ribuan," kata BW.

BW menjelaskan pihaknya menemukan kejanggalan dalam aplikasi (apps) yang digunakan untuk mengunggah foto C.Hasil ke dalam Sirekap. Dia menyebut ada dua fitur baru dalam aplikasi tersebut. Dua fitur itu dapat mengubah data hasil perolehan suara.

"Dalam temuan kami ternyata apps itu juga bermasalah. Fitur yang sudah fix dan diberikan vendor kepada owners. Pada tanggal 10 Februari tiba-tiba ada dua fitur berbeda yang masuk di situ," kata dia.

"Dua fitur yang masuk itu memberi keleluasaan pada orang yang memiliki fitur itu, dia mengubah hasil. Bagaimana penjelasannya?" imbuhnya.

Dengan berbagai masalah itu, BW pun mempertanyakan orisinalitas C.Hasil yang diunggah serta suara yang ditampilkan dalam Sirekap. Menurut dia, data itu harus diverifikasi ulang dan dicocokan dengan metadatanya.

"Untuk menguji originalitas C.Hasil yang difoto itu, yang katanya mobile apps itu dikirim pada sirekap, maka kemudian harus ada konfirmasi Metadata," ujarnya.

"Dan fakta membuktikan, dari berbagai ahli yang dihadirkan di sini, termasuk dr 03, metadatanya tidak ditemukan. Jadi bagaimana kita bisa mengakui originalitas dan otentisitas dari c hasil yang dikirimkan itu?" lanjutnya.

Menurut BW, harus ada IT forensik untuk menelusuri lebih lanjut temuan yang didapat oleh pihaknya itu.

"Apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?" kata BW.

Dua Paslon Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar