Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres, Mensos Risma Siap Hadir

Rabu, 03/04/2024 06:36 WIB
Tri Risma Maharani (KabarIndonesia)

Tri Risma Maharani (KabarIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial (Mensos RI), Tri Rismaharini menyatakan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika sudah menerima undangan panggilan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari MK, meski telah beredar informasi terkait panggilan MK terhadap dirinya dan tiga menteri lainnya di kabinet Joko Widodo.

Meski begitu, dia memastikan apabila menerima undangan panggilan dari MK untuk memberikan keterangan, dirinya siap menghadiri panggilan tersebut.

"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, ya saya datang lah," kata Risma saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengunjungi peserta pelatihan disabilitas di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip Antara, Selasa (2/4).

Dia pun menjelaskan terkait penyaluran bansos, pihaknya langsung mengirimkan anggaran tersebut ke masing-masing daerah melalui bank.

"Langsung transfer ke bank," ujarnya.

Dia juga membeberkan terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.

"Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah," jelasnya.

Sebagai informasi, pada proses persidangan PHPU Pilpres 2024, MK mengagendakan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Keempat menteri Jokowi tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga bakal memanggil pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar