Selama Tahun 2023, KY Terima 3.593 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim
Komisi Yudisial (Foto: Poskota)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2023.
Ketua KY, Amzulian Rifai menyatakan, dari jumlah tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim karena terbukti melanggar KEPPH.
Penjatuhan sanksi terhadap para hakim itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.
"Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat," katanya dalam acara laporan tahunan KY tahun 2023 di Jakarta, Selasa (2/4).
Amzulian mengatakan rekomendasi sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diimplementasikan pelaksanaan sanksinya.
Sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH, kata dia, KY telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.
Selain itu, KY juga telah melakukan investigasi terhadap sejumlah hakim.
"Bahwa ada 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan, 12 laporan investigasi penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH, satu investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang calon hakim agung dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," ujarnya.
Komentar