Sengketa Pilpres 2024

Ahli Tim Ganjar : Ada Manipulasi Suara Sirekap, Minta Audit Forensik

Selasa, 02/04/2024 22:27 WIB
Cuplikan layar Sirekap tanggal 02 Maret 2024 yang menunjukkan kenaikan signifikan peroleha suara Partai PSI yang telah melampaui 3 persen. (Sirekap)

Cuplikan layar Sirekap tanggal 02 Maret 2024 yang menunjukkan kenaikan signifikan peroleha suara Partai PSI yang telah melampaui 3 persen. (Sirekap)

Jakarta, law-justice.co - Dosen Teknologi dan Informasi (TI) Universitas Pasundan, Leony Lidya, menilai seharusnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dilakukan audit forensik. Leony mengatakan hal itu lantaran dia menemukan manipulasi suara di dalam Sirekap.

Hal itu disampaikan Leony dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Leony mulanya menyoroti kesalahan yang ada pada Sirekap hanya dapat dikoreksi oleh KPU.

"Manipulasi suara itu bisa dilakukan oleh manusia yang diberi hak akses untuk mengedit seperti tadi, KPU Kabupaten/Kota diberi hak untuk mengedit perolehan suara yang tadi dianggap kontroversi gagal," beber Leony.

Namun, Leony menuturkan pengoreksian data juga bisa dilakukan oleh robot atau suatu program. Di mana, kata dia, robot itu dapat mengupdate perolehan suara yang sudah diatur secara berkala.

"Bisa juga oleh semacam bot atau robot dia berupa program yang diberi kesempatan oleh back end, seperti dibukakan pintunya agar dia bisa melakukan suatu pekerjaan yang secara otomatis dan berulang untuk mengupdate data dengan perolehan suara yang disetting, ini bisa beruntun dilakukan," jelasnya.

Maka, menurutnya, adanya manipulasi suara mengharuskan Sirekap KPU untuk dilakukan audit forensik. Sebab, kata dia, Sirekap merupakan saksi bisu kejahatan Pemilu 2024.

"Untuk membuktikan kejahatan Pemilu ini dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024 jika diperlukan," ungkapnya.

Selain itu, KPU juga harus terbuka terhadap hasil rekapitulasi Pemilu. Terlebih, kata dia, KPU sampai saat ini belum menuntaskan pengunggahan formulir C1 hasil dan formulir D hasil.

"Kemudian untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, maka akses informasi terhadap Sirekap harus dibuka," jelasnya dikutip dari Detik 

"Yang ketiga adalah unggah C1 hasil dan D hasil yang otentik harus dituntaskan hingga 100%," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar