Konflik Kepentingan, MK Sebut Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres

Minggu, 24/03/2024 20:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/3). Robinsar Nainggolan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/3). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hakim konstitusi Anwar Usman disebut-sebut tidak bakal terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 yang diduga sarat kecurangan untuk kemenangan kelompok politik tertentu. Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Anwar Usman memiliki konflik kepentingan jika terlibat memutus perkara Pilpres lantaran memiliki relasi kerabat dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman.

Ihwal larangan Anwar Usman ini merujuk kepada Putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK Nomor 2 Tahun 2023. “Iya, sejauh ini putusan itu ditaati ya, putusan itu ditaati,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Fajar menekankan bahwa sengketa Pilpres 2024 akan dilaksanakan melalui sidang dan rapat pleno para hakim. Dia juga menyebut bahwa MK telah berkali-kali menyampaikan bahwa Anwar Usman tidak akan dilibatkan dalam proses tersebut.

“Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar,” ucap Fajar.

MKMK sebelumnya memutuskan agar Anwar Usman tidak disertakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres. Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam persidangan gugatan batas usia minimal presiden dan wakil presiden yang kemudian memuluskan jalan Gibran, keponakan Anwar, untuk mengikuti Pilpres 2024. Gibran sendiri merupakan putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Hakim MK terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," bunyi poin kelima dalam putusan tersebut.

Dengan begitu, hakim konstitusi yang akan menangani sidang PHPU Pilpres adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Adapun gugatan PHPU Pilpres telah dimohonkan oleh dua kubu peserta Pilpres 2024, yaitu pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Seperti kubu Ganjar-Mahfud yang melampirkan sejumlah bukti dalam berkas gugatan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sarat intervensi kekuasaan demi pemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Kita lihat asal muasal ini adalah nepotisme. Sekali lagi, nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ratifikasi yang begitu banyak,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya di MK, Jakarta, Sabtu pekan ini.

Perihal masalah nepotisme itu, Todung berdasar pada Putusan 90 yang diketok MK. Putusan yang memberikan jalan kepada Gibran untuk menjadi cawapres bagi Prabowo. “Nah ratifikasi yang lain apa? Intervensi kekuasaan. Kemudian politisi bansos. Itu ratifikasinya. dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak yang kita saksikan di banyak tempat,” ucapnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar