PKB Beberkan Baru 5 Anggota DPR Tanda Tangan Setuju Hak Angket
PKB (YouTube/ Indigo Pictures,)
Jakarta, law-justice.co - Perkembangan terbaru soal hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pemilu.Sejauh ini baru lima anggota DPR dari fraksi PKB yang memberikan tanda tangan untuk menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda yang juga anggota DPR.
"Setahu saya sudah ada lima teman-teman fraksi, setahu saya ya," ungkap Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 19.Maret 2024.
Dia mengatakan saat ini PKB juga belum menjalin komunikasi resmi dengan fraksi PDIP di DPR untuk menggunakan hak angket.
Huda mengatakan komunikasi soal wacana hak angket di DPR sebatas komunikasi tidak resmi antar individu lintas fraksi.
"Secara formal belum, kami masih menunggu, mungkin kalau orang per orang kelihatannya sudah tetapi secara resmi karena ini proses resmi pengajuan hak angket adalah proses resmi harus didahului dengan komunikasi yang resmi antar fraksi," beber Huda.
Huda juga mengaku belum ada kesepakatan antara parpol terkait tujuan spesifik dari wacana hak angket ini.
Hal itu, kata dia, perlu dikomunikasikan terlebih dahulu bersama PDIP sebagai parpol yang pertama kali mengembuskan wacana ini.
"Kan ini juga termasuk menjadi ruang komunikasi politik dengan teman-teman PDIP. Jadi secara substansi nanti ada waktunya. Prinsip hari ini yg paling utama adalah bergulir dulu. Tahapannya itu," ungkap dia.
Hak angket diatur dalam UU Nomor 17 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Di dalamnya menyebutkan, hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota dewan dari lebih satu fraksi.
Nantinya, hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasannya.
Meski sempat disuarakan di paripurna, hak angket baru dianggap resmi setelah diajukan ke pimpinan DPR lewat Badan Musyawarah (Bamus). Hingga kini belum diketahui berapa jumlah anggota dewan yang telah resmi mengajukan hak angket.***
Komentar