KPK Geledah 3 Rutan Usut Kasus Pemerasan, Sita Rekap Catatan Keuangan

Rabu, 28/02/2024 14:15 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk mengusut kasus dugaan pemerasan, Selasa 27 Februari 2024.

Tiga Rutan dimaksud meliputi rutan di Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Februari 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ali Fikri dilansir dari CNN Indonesia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, Inspektorat secara paralel juga telah meminta keterangan dan masih akan melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

"Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.

Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK lantaran Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk menyidangkan.

Sebanyak 90 pegawai KPK masih akan menjalani pemeriksaan disiplin atas kasus dugaan pungli di rutan. Mereka terancam dipecat.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar