Hakim Beberkan Keabsahan Surat Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono

Selasa, 27/02/2024 21:50 WIB
Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Hakim tunggal Delta Tamtama menyatakan penerbitan penetapan penyitaan terhadap ponsel Aiman yang dikeluarkan pengadilan dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu, hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut adalah sah," jelas hakim Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 27 Februari 2024.

Hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988 tentang pedoman pembagian tugas antara Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi. Dia mengatakan aturan itu mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab melalui pendelegasian ke Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri atau ke salah satu hakim agar kegiatan peradilan berjalan lancar.

"Menimbang bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antar Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programming, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," ungkapnya.

Hakim juga menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024. Dia mengatakan salah satu kewenangan dalam keputusan itu yakni mengatur tentang pelimpahan kewenangan Ketua PN Jaksel ke Wakil Ketua PN Jaksel meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan.

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," jelasnya dilansir dari Detik.

Hakim Tolak Praperadilan Aiman
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan `polisi tak netral`. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," Kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, tadi.

Hakim menyatakan penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel sehingga sah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar