Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tersangka Penyuap Eddy Menang Lawan KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)
Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Status tersangka Helmut atas kasus dugaan suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi gugur.
"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
Menurut hakim, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.
"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," ucap hakim dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024, hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.
Pengacara Helmut, Resmen Kadapi, menganggap putusan Praperadilan terhadap Eddy Hiariej secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut. Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.
Ini merupakan kali kedua upaya Praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.
Adapun KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut. Helmut saat ini masih dalam penahanan KPK.***
Komentar