Khalid Basalamah Tidak Dapat Izin Ceramah di Masjid Raya Makassar

Selasa, 27/02/2024 16:10 WIB
Ustaz Khalid Basalamah disebut mengharamkan wayang.  Foto: Tangkapan layar

Ustaz Khalid Basalamah disebut mengharamkan wayang. Foto: Tangkapan layar

Jakarta, law-justice.co - Pengurus Yayasan Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, tidak memberikan ustaz Khalid Basalamah berceramah dalam acara yang rencananya digelar pada 1 Maret nanti.

"Tidak jadi di Masjid Raya, dialihkan ke Lapangan Karebosi," jelas Sekretaris Umum Yayasan Masjid Raya Ustaz Irfan Sanusi Baco dilansir dari CNNINdonesia.com, Selasa 27 Februari 2024.

Irfan Sanusi Baco juga menjelaskan Khalid Basalamah tidak bisa ceramah di Masjid Raya Makassar karena Walikota Makassar bersama Sekda Makassar tidak mengetahui adanya permohonan izin dari Pemkot Makassar.

"Permohonan izin yang ditandatangani oleh Kabag Kesra Makassar dengan kop kantor Walikota Makassar, (tapi) tidak diketahui oleh walikota dan sekda," ungkap Irfan Sanusi Baco.

Irfan Sanusi Baco juga mengaku dirinya baru mengetahui rencana tabligh akbar yang menghadirkan Khalid Basalamah di Masjid Raya setelah menerima kabar dari berbagai ormas Islam dan flyer yang tersebar di media sosial.

"Setelah koordinasi dengan Gurutta Ketua Yayasan ternyata beliau ditemui langsung oleh Kabag Kesra dan minta tempat di Masjid Raya untuk tabligh akbar, tanpa menyebut siapa yang akan berceramah mengisi tabligh akbar tersebut," tutur Irfan Sanusi Baco.

Setelah pertemuan Kabag Kesra dengan gurutta, keluar surat resmi permohonan pada Senin malam kepada Wali Kota.

Kemudian Wali Kota menggelar pertemuan dengan Kapolrestabes dan Ketua Yayasan. Pertemuan menghasilkan pernyataan bahwa Wali Kota tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu rencana tabligh akbar dengan penceramah Khalid Basalamah.

Irfan berkata Wali Kota juga telah memerintahkan Kabag Kesra untuk minta mengalihkan tabligh akbar tersebut dari Masjid Raya ke masjid lain.

"Jadi lokasinya dipindahkan ke Lapangan Karebosi," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar