Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Selasa, 27/02/2024 12:05 WIB
Pelecehan Seksual, Besok Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila. (univpancasila.ac.id).

Pelecehan Seksual, Besok Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila. (univpancasila.ac.id).

Jakarta, law-justice.co - Rektor Universitas Pancasila, UP, Prof Dr Edie Toet Hedratno akhirnya secara resmi dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Penonaktifan Prof Dr Edie Toet Hedratno sebagai rektor dibenarkan Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio.

"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan," kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Meski begitu, Yoga tidak membeberkan sejak kapan Prof Dr Edie Toet Hedratno dinonaktifkan. Dia hanya menyebut Prof Dr Edie Toet Hedratno dinonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.

"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," ucap dia.

Sebelumnya, Prof Dr Edie Toet Hedratno dilaporkan oleh dua orang atas dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian, laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Prof Dr Edie Toet Hedratno melalui kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden dalam keterangannya Sabtu (24/2).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Salah satunya adalah RZ.

Sementara Prof Dr Edie Toet Hedratno semestinya diperiksa pada Senin (26/2), tetapi ia absen karena mengaku sudah memiliki jadwal lain. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (26/2).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar