Repons Ketua KPU soal Isu Backdoor Aplikasi Sirekap dari Orang Dalam

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)
Jakarta, law-justice.co - Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial X perihal Sistem Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) yang dibuka aksesnya secara ilegal oleh `orang dalam`.
Pembukaan akses ilegal dalam ranah teknologi disebut backdoor.
Dugaan backdoor ini sebagai penyebab aplikasi Sirekap yang dipakai selama gelaran pemilu serentak 2024 mengalami sejumlah permasalahan, dimulai dari melambungnya suara masing-masing pasangan calon hingga kekeliruan hasil scan formulir C-1 di aplikasi tersebut.
Berdasarkan pantauan, postingan ini mulai viral sejak Minggu, 25 Februari 2024. Berawal dari pengguna @brother_djon mengetweet,
"Ternyata orang ini yang merekayasa algoritma aplikasi Sirekap yang dipesan KPU, bikin malu," cuit akun itu.
Selanjutnya, muncul balasan dari akun lainnya, membahas kalau kisruh di Sirekap diduga karena ada backdoor yang dilakukan oleh oknum internal, akhirnya firewall berhasil ditembus.
Saat ditanyai soal Sirekap, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari tidak menanggapi dengan rinci dan meminta untuk diagendakan di pertemuan selanjutnya.
"Cukup ya, besok ada lagi (waktu untuk menanyakan perihal Sirekap)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024 seperti melansir tempo.co.
Agenda Ketua KPU Senin adalah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilihan umum 2024, berlangsung mulai 26 Februari hingga 20 Maret 2024.
Selain itu, Hasyim Asyari juga membahas perihal pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Komentar