KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)
Jakarta, law-justice.co - KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin 26 Februari 2024.
Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ungkap Ali.
KPK tengah mengusut kasus korupsi rumah jabatan DPR RI. Kasus itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 25 Februari 2024.
KPK belum memerinci jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil penghitungan awal korupsi itu mengakibatkan negara merugi miliaran rupiah.
"Miliaran rupiah (kerugian negara)," jelas Ali.***
Komentar