Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Bareskrim, Firli Bahuri Hadir Diam-diam
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dikabarkan telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Senin (26/2).
Firli diketahui dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya sudah tiba untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB.
"Sudah (tiba di Bareskrim), sedang diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kendati demikian kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang menjaga di lobi depan ataupun belakang Gedung Bareskrim Polri.
Firli diduga memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung dengan Gedung Rupatama yang terletak di lantai 3. Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani pemeriksaan yang sebelumnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa untuk mengonfirmasi kehadiran Firli. Namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komentar