Menag Mau Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Begini Alasannya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya untuk umat Islam.
Rencana ini dicanangkan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.
Yaqut menyebut KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2), dikutip dari Antara.
Menurut Yaqut, pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tuturnya.
Selain itu, Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," katanya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut rencana KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya.
Komentar