Ini Respons KPU soal Ganjar Usul Hak Angket soal Kecurangan Pilpres
Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP, Diduga Intimidasi KPUD. (Twitter).
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) akhirnya buka suara untuk merespons soal dorongan penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara.
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).
Dalam kesempatan itu, Idham mengajak masyarakat untuk menegakkan demokrasi konstitusional. Menurutnya, semua pihak harus menempatkan hukum menjadi panglima.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada Undang-undang Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Kendati demikian, usulan itu harus mendapat dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.
Ganjar pun mengajak partai pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR.
Partai pendukung koalisi AMIN adalah NasDem, PKS dan PKB. Sementara parpol pendukung Ganjar-Mahfud terdiri dari PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mendukung penuh usulan Ganjar itu. Adian menilai hak angket di DPR menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilu 2024.
Sementara itu cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku siap untuk memuluskan inisiasi tersebut di DPR.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari KPU. Sahroni belum bisa memastikan apakah usulan Ganjar akan dibahas di internal partai.
Kemudian, Juru Bicara PKS M Kholid mengatakan PKS masih mengkaji pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan soal hak angket di DPR itu.
Komentar